BIAYA / TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik seara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandan pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Badan Publik (PPID) setempat dan biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.