Palangka Raya —Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka efektivitas penerapan pemenuhan persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi perlu dilakukan Uji Petik. Pelaksanaan Uji Petik dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di Pasar…selengkapnya…
sumber : https://ppid.kominfo.go.id/2017/03/24/uji-petik-perangkat-telekomunikasi/